Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan gudang Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan gudang Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus impor ribuan unit handphone (HP) ilegal asal China ke Indonesia. Keduanya adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat Direktur PT TSL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT. TSI dan MT selaku Direktur PT. TSL,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5).

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan impor HP ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri pada April lalu. Dalam penyidikan, polisi menggeledah empat gudang dan ruko di Jakarta Utara dan Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp 3 miliar.

“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim Penyidik dalam perkara a quo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000,” ujar Ade.

Ade mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan impor ilegal itu. Polisi juga mendalami jalur pemasukan barang hingga aliran dana yang terkait.

“Kami pastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional (prosedural dan tuntas), transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset atau harta kekayaan yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan tersebut,” ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan 56.557 unit iPhone dan 1.625 unit HP Android dari penggeledahan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo dalam operasi pada 14 hingga 21 April 2026. Polisi saat itu juga menangkap dua pelaku berinisial DCP alias P dan SJ.

Ade menjelaskan, total valuasi iPhone yang diamankan mencapai Rp 225,2 miliar, sementara HP Android berbagai merek senilai Rp 5,3 miliar.

“iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah Rp225.208.000.000. Hp Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya atau harganya sebesar Rp 5.387.500.000,” kata Ade Safri lewat keterangannya, Selasa (21/4).

Menurut Ade, barang elektronik itu diselundupkan dari China dan tidak memenuhi standar legalitas, termasuk tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu perusahaan yang diduga terlibat ialah PT TSL.

Sementara itu, DCP alias P disebut berperan sebagai importir yang memasukkan barang tidak baru ke Indonesia tanpa dilengkapi SNI. Sedangkan SJ diduga berperan dalam pemasukan sekaligus distribusi barang ilegal tersebut di dalam negeri.