Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan KSP Sejahtera Bersama
7 Oktober 2022 10:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB). Para tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga pencucian uang (TPPU) senilai Rp 249 miliar.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (4/10) lalu.
"Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, inisial IS selaku Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dan saudara BZ selaku anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 24 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022. KSP Sejahtera Bersama dilaporkan atas dugaan penipuan hingga pencucian uang bernilai miliaran rupiah.
"KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun, yang dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jabar, dan Jatim," jelas Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Awalnya, pihak pemasaran KSP Sejahtera Bersama menawarkan kepada korban untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka.
Ada dua macam simpanan berjangka yang ditawarkan, yakni simpanan dengan tenor 6 bulan dengan keuntungan 10 persen dan simpanan dengan tenor 12 bulan dengan keuntungan 13 persen. Dana yang disetorkan itu nantinya tersimpan dalam tabungan koin KSP Sejahtera Bersama.
"Namun, pada saat korban mengajukan pencairan, pihak KSP SB tidak dapat membayar simpanan dari keuntungan yang ada dalam tabungan koin tersebut dan simpanan berjangka milik korban yang tidak dibayarkan," beber Ramadhan.
"Diduga telah digunakan untuk pembelian beberapa aset atau investasi sektoril atas nama pribadi pengurus. Yang mana tidak sesuai dengan AD ART, dan tanpa persetujuan anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ramadhan menyebut, pihaknya kini tengah menelusuri aset investasi yang dimiliki KSP Sejahtera Bersama. Diduga aset tersebut berada di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Penelusuran aset investasi yang dimiliki oleh KSP Sejahtera Bersama di wilayah Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, dan Bali. Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada PPATK," tutupnya.