Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 di Mempawah, Kalbar

6 Oktober 2025 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 di Mempawah, Kalbar
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.350 triliun.
kumparanNEWS
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi PLTU di Kalimantan Barat oleh Kortastipikor Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi PLTU di Kalimantan Barat oleh Kortastipikor Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
PLTU ini dibangun di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dugaan korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2008 hingga 2018.
"Modusnya pemufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang, pengalihan pekerjaan secara melawan hukum, dan pemberian imbalan/fee kepada pihak terkait secara tidak sah, sehingga menyebabkan tidak terselesaikannya pekerjaan pembangunan PLTU yang menyebabkan kerugian negara," ujar Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10).
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, pada 2021 hingga 2024. Setelah itu kasus diambil alih oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri pada 2024, dan pada 3 Oktober 2025 lalu Bareskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan 4 orang tersangka, yaitu;
ADVERTISEMENT
"Melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu," ujar Cahyono.
Sementara tersangka lainnya, yakni HK, RR, dan HYL, merupakan pihak swasta.

Konstruksi Kasus

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi PLTU di Kalimantan Barat oleh Kortastipikor Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Cahyono mengatakan, kasus bermula pada tahun 2008, PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat, dengan kapasitas output 2x50 MegaWatt.
Namun sebelum pelaksanaan lelang, diketahui pihak PLN melakukan pemufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan PT BRN dalam lelang.
Lalu dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PLN meloloskan dan memenangkan KSO (Kerja Sama Operasi) BRN-Alton-OJSC meski tak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tak pernah tergabung dalam KSO yang dikepalai PT BRN," ujar Cahyono.
ADVERTISEMENT
Tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan ke PT PI, termasuk penguasaan rekening KSO BRN dengan kesepakatan fee kepada PT BRN.
Saat tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2009, pihak PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.
"Hingga berakhirnya masa kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke-10 berakhir pada 31 Desember 2018, keduanya tak dapat menyelesaikan pekerjaan, hanya sampai 85,56 persen, dengan alasan ketidakmampuan keuangan," jelasnya.
Namun diduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
KSO BRN sendiri telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323.199.898.518 untuk pekerjaan konstruksi sipil, dan sebesar USD 62.410.523.20 untuk pekerjaan mechanical electrical.
"Namun sampai saat ini pekerjaan PLTU 1 belum juga selesai dan tak dapat diserahkan untuk dimanfaatkan oleh PT PLN karena sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan terbengkalai, rusak, dan berkarat, sehingga PT PLN mengalami kerugian," ungkap Cahyono.
"Dari hasil pemeriksaan keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI pada 22 Juli 2025, telah terjadi penyimpangan yang berindikasi pada tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT PLN sebesar SD 62.410.523.20 dan Rp 323.199.898.518," ungkap Cahyono.
"Total kerugian negaranya dengan kurs sekarang kurang lebihnya jadi Rp 1,350 triliun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.