Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Penipuan Net89

20 Juli 2023 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Artinya, kini ada 13 orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Lima tersangka baru itu berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES.
"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Whisnu belum merinci peran dari para tersangka baru itu.
Dalam perkara ini, para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Hingga saat ini, lanjut Whisnu, pihaknya masih melakukan pemburuan terhadap Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang diduga kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice (IRN)," tuturnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.