Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Net89, Termasuk Reza Paten

7 November 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan Bareskrim kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Nurul menyebut total ada delapan orang lagi yang ditetapkan pihaknya sebagai tersangka. Dalam perkara serupa, sebelumnya Polri juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka.
”Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Nurul dalam pernyataan videonya, Senin (7/11).
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama2 dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), menurut Nurul memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, kata dia, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.
ADVERTISEMENT
”Selaku sub-exchanger Net89, PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucap Nurul.
Atas penetapan tersebut, Nurul menuturkan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening dari delapan tersangka tersebut.
”Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul.
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Reza Paten Tersangka
Sebelum menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.
Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
Penetapan bos robot trading Net89 sebagai tersangka bermula dari pelaporan kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin, ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10). Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bukan cuma bos robot trading Net89, ada lima figur publik yang juga dilaporkan, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adry Prakarsa yang merupakan drummer grup band Nidji, dan Mario Teguh. Mereka termasuk dalam 134 terlapor lainnya.
Beberapa publik figur bahkan diduga berhubungan langsung dengan founder Net89, Reza Paten, dalam peranan mereka sebagai leader.
Ada sekitar 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.