Bareskrim Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

10 April 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemagaran laut di wilayah Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Para tersangka terdiri dari mantan kepala desa, pejabat desa aktif, hingga anggota tim pendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka. Di mana sembilan orang tersangka tersebut, yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).
Selain MS, polisi juga menetapkan kepala desa aktif Segarajaya, AR, sebagai tersangka. AR disebut menjual bidang tanah di laut kepada pihak lain.
“Kemudian yang kedua AR, kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” lanjut Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Periksa 40 Saksi
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Djuhandani menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam proses penyelidikan ini. Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti-bukti tambahan dari hasil uji laboratorium forensik.
“Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kami pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat. Merubah sertifikat di mana dirubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” katanya.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka yang dijelaskan Djuhandani:
1. MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, penandatangan PM 1 PTSL
2. AR, Kepala Desa Segarajaya aktif sejak 2023
3. JR, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya
4. Y, staf Desa Segarajaya
5. S, staf Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya
6. AP, Ketua Tim Suport PTSL
ADVERTISEMENT
7. GG, petugas ukur Tim Suport
8. MJ, operator komputer
9. HS, tenaga pembantu di Tim Suport Program PTSL
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap Saudara MS, kita kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56,” terang Djuhandani.
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sedangkan untuk Tim Suport PTSL tahun 2021, polisi menerapkan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemalsuan 93 SHM pagar laut Bekasi di Desa Sagara Jaya sudah dalam tahap penyidikan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).