Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Tersangka

10 Maret 2021 20:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy Santika lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).
Helmy menuturkan, dalam kasus tersebut, OJK telah memberikan rekomendasi agar Sadikin Aksa yang juga pendiri Bank Bukopin menyerahkan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI. Namun tidak dijalankan.
Selain itu, dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, tersangka mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. “Hukuman penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Helmy.