Bareskrim Tetapkan Eks Kadis PU Balikpapan & ASN BPK RI Jadi Tersangka Suap

24 Februari 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Mabes Polri
ADVERTISEMENT
Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Pemkot Balikpapan. Ada 2 orang ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua tersangka itu adalah berinisial TA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI pernah menjabat Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019.
"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2).
Erdi mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b UU Tipikor.
Berikut bunyi Pasal tersebut:
Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b
ADVERTISEMENT
1. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, setiap orang yang.
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menjelaskan, perkara ini awalnya ditangani KPK, lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari mantan Pejabat Kemenkeu yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP [Yaya Purnomo] dan RS [Rifa Surya] keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya.
Duduk Perkara
Trunoyudo menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu.
Perkara bermula pada Maret 2017 lalu. Wali Kota Balikpapan saat itu, RE meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Anak buah RE, yakni MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD kemudian meminta bantuan kepada Anggota BPK Perwakilan Kaltim, FI untuk meningkatkan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
FI lantas menghubungi Yaya Purnomo yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP [Yaya Purnomo] akhirnya menghubungi RS [Rifa Surya] yang juga ASN di Kemenkeu yang mengeklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," jelas Trunoyudo.
Pemkot Balikpapan lalu mengirimkan surat usulan DID untuk digunakan pada kegiatan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan kala itu dijabat oleh TA.
"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar," ungkap dia.
Namun, dalam pengurusan DID itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar dari total anggaran yang diberikan. Jika menolak, anggaran tersebut akan diberikan ke daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
TA kemudian menyetujui permintaan tersebut, dan memberikannya melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP [Yaya Purnomo] dan RS [Rifa Surya] melalui FI," jelasnya.