Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout di Batam

Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 5 tersangka kasus blackout atau pemadaman listrik yang melanda Batam dan Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau pada 12 Oktober 2026.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan ada dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal pegawai PLN Batam maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Lima orang sudah ditersangkakan. Ada dari pihak internal PLN dan kontraktor," ujar Asep lewat keterangannya, Selasa (20/10).
Ia menyampaikan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus blackout itu.
"Kami terus dalami dan proses tindak pidana ini sampai ke pengadilan," katanya.
Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
