Bareskrim Tetapkan Palti Tersangka Penyebaran Rekaman Pejabat Batu Bara

19 Januari 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menangkap PH, yang diduga menyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut mendukung capres 02. Ia ditangkap Jumat (19/1) dini hari, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
PH ini adalah diduga Palti Hutabarat yang dikenal dengan nama Paltiwest di media sosial.
"Penyidik Bareskrim Polri tadi disampaikan benar telah dilakukan penangkapan saudara PH. Sejauh ini sudah tersangka ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
PH yang diduga merupakan pemilik akun X Paltiwest tersebut ditangkap sekitar pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berdasarkan 2 laporan yang dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Sumut.
"Bahwasanya ada dua laporan polisi yang dilaporkan, dalam hal ini pelapor satu Amru Siregar di Polda Sumut dan kemudian laporan kedua adalah Muhammad Wildan yang ada di Bareskrim Polri," jelas Truno.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara simultan. Ia dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan terkait tindak pidana Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami melihat secara objektif dengan adanya dua laporan polisi," kata Truno.