Bareskrim Tetapkan Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama

27 Agustus 2021 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.
“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf A KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Rusdi menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami motif Yahya Waloni terkait ceramahnya yang disebut mengandung penistaan agama. Dia juga meminta masyarakat tak menyebarkan ujaran kebencian dan tetap tenang.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Rusdi.
“Kami juga imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh,” sambungnya.
Ustaz Yahya Waloni. Foto: Dok. Instagram
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.
ADVERTISEMENT
Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.
Yahya Waloni dulunya adalah seorang pendeta dan masuk Islam pada tahun 2006 setelah mendalami Al-Quran selama 8 tahun.