Bareskrim Tolak Laporan 3 Advokat Terkait Stafsus Jokowi, Andi Taufan

16 April 2020 16:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
zoom-in-whitePerbesar
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga advokat melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri, Kamis (16/4). Namun, laporan tersebut ditolak.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh 3 advokat yakni M Sholeh, Singgih Tomi Gumilang, dan Totok Surya. Mereka berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim selama 2 jam, dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
M Sholeh menuturkan, petugas belum menerima laporan dengan alasan kekurangan alat bukti. Padahal menurut Sholeh, laporan mereka sudah sangat lengkap.
“Nah kita tadi sempat berdebat karena SPKT belum mau menerima pengaduan kita. Dianggap masih kurang, masih prematur. Padahal bukti awal itu menurut kita sudah,” kata Sholeh di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Sholeh menuturkan, pihaknya akan kembali minggu depan untuk melengkapi alat bukti. Ia menyesalkan sikap kepolisian yang menolak laporan mereka.
“Jangan hanya soal hoaks cepat direspons, orang mengkritik Jokowi cepat direspon, orang menghina, tapi kalau di lingkungan istana kita ingin juga ada perlakuan yang sama. Semua masyarakat di mata hukum sama,” ujar Sholeh.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, rekan M Sholeh, Tomi mengatakan pihaknya melaporkan Taufan atas dugaan korupsi dan menyalahgunakan wewenang.
“Materi laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Tomi, Kamis (16/4).