Bareskrim Tunggu Mahendra Dito Datang untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

28 April 2023 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hari ini, Jumat (28/4). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerima konfirmasi kehadiran dari Dito.
ADVERTISEMENT
"Masih kita tunggu kehadirannya," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi.
Djuhandani sebelumnya menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Dito sudah dikirimkan sejak Rabu (26/4) lalu.
"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Namun demikian, Djuhandani belum mengungkapkan lokasi di mana Dito berada saat ini.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dito sendiri telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api ilegal di rumahnya.
Namun dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.