Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Rp 64 M: Ada Pita Rokok-Tali Baja

4 Februari 2025 13:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (4/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (4/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap empat kasus tindak pidana terkait importasi ilegal. Pengungkapan itu dilakukan selama kurun waktu 3 bulan di Jakarta, Jabar, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka lebih dari Rp 64 miliar.
"Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (4/2).
Penyelundupan Tali Kawat Baja
Pers rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (4/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Helfi merincikan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni penyelundupan tali kawat baja yang dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Bekasi, Jabar. Seorang berinisial RH yang menjabat direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pelaku beraksi dengan mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak membayar Bea Masuk, PPH, PPN dan DM. Adapun barang itu dikirim pelaku dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura.
ADVERTISEMENT
"Nilai barangnya sendiri sebesar Rp 16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 miliar," ujar dia.
Pita Cukai Rokok Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kasus kedua yang diungkap adalah penyelundupan rokok secara ilegal di pergudangan yang berada di Jalan Raya Jakarta, Kampung Patung, Banten. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti rokok sebanyak 511.648.
Menurut Helfi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang kemudian ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok yang sudah diimpor secara ilegal dan disimpan di lokasi pergudangan lalu dijual ke masyarakat seolah pita cukainya sudah dilunasi. Adapun penjualan dilakukan dengan menawarkan melakukan sales keliling dan melalui toko kecil.
ADVERTISEMENT
"Dengan nilai barang sebesar Rp 13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 26.280.000.000," ucap dia.
Penyelundupan Barang Elektronik
Pers rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (4/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kemudian, kasus ketiga yang berhasil diungkap yakni penyelundupan barang elektronik yang dilakukan oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.406 barang elektronik.
Barang elektronik yang dimaksud yakni Smart TV, Digital TV, Mesin Cuci, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, TV rekondisi, Remote TV, dan lainnya, tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp 18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.
Penyelundupan Suku Cadang Palsu
Kemudian, kasus keempat yang diungkap yakni penyelundupan suku cadang palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth, dan Thermostat.
ADVERTISEMENT
Suku cadang itu kemudian dijual ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
"Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain," kata dia.