Bareskrim Ungkap Bisnis Judi Online Beromset Rp 1 M di Binjai, Sumut

Bereskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online di Kota Binjai, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, 2 orang pelaku, bernama Sufian alias Asiong dan Cica berhasil ditangkap, pada Sabtu (15/9).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry R Nahak mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kegiatan judi online beromset Rp 1 miliar dengan keuntungan bersih Rp 200 juta per bulan di Binjai dan sekitarnya. Bisnis haram ini telah dilakukan pelaku hampir 6 bulan.
"Kemudian tim menyelidiki selama kurang lebih 1 bulan, dan pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online dengan modus operandi menyiapkan 2 website, www.acmbet.com dan www.cmobet.com," jelas Herry.

Herry menjelaskan pelaku Sufiah terlebih dahulu ditangkap pada pukul 09.16 WIB. Warga Binjai Utara ini berperan sebagai operator yang bertugas melakukan transfer uang dari para pejudi di website www.acmbet.com dan www.cmobet.com, atas perintah pelaku Cica.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menangkap pelaku Cica, pada pukul 10.06 WIB di Kompleks De Casa Villa, Helvetia, Medan. Herry mengatakan, Cica berperan sebagai pengelola keuangan.
"Di rumah pelaku Cica, tim melakukan penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti," terang Herry.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai rekening bank. Yakni rekening BCA atas nama Wati, rekening Bank Mandiri atas nama Fajar Pamungkas, rekening BNI dan BRI atas nama Kue Guan, rekening BNI atas nama Marina, dan rekening BNI atas nama Rapita Sari.
Polisi juga mengamankan kunci mobil beserta STNK, perhiasan, laptop, dan catatan rekapan uang judi. Dalam penggeledahan ini, polisi juga menyita sejumlah uang asing, terdiri dari 10.500 dolar Australia, 5.900 dolar AS, 362 dolar Singapura, 3.400 yuan, dan Rp 44,4 juta.

Herry menjelaskan, 2 pelaku akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih memburu pemilik website bisnis haram ini, atas nama Wanto. Diduga Wanto tengah berada di Kamboja.
"Tim masih menelusuri jaringan ke Kamboja, diduga pemilik website berada di Kamboja. Tim juga telah menerbitkan DPO dan mencekal yang bersangkutan," pungkasnya.
