Bareskrim Ungkap Kasus Investasi Alkes Bodong, Kerugian Capai 110 M

19 Mei 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang saat melayani calon pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang saat melayani calon pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong. Dari kasus tersebut penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dari PT Limeme Group Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun inisial keempat tersangka tersebut yakni KL sebagai Direktur PT. Limeme Group Indonesia, DY sebagai Komisaris/Finance PT. Limeme Group Indonesia, serta M dan V Karyawan PT. Limeme Group Indonesia.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 4 Januari 2022 dengan pelapor bernama Ricky Tratama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan modus yang dilakukan KL selaku Direktur dengan mengimingi keuntungan sebesar 20-30 persen kepada korban serta menawarkan slot investasi alkes melalui chat WhatsApp dan telepon.
“Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” kata Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan KL juga membuat skenario seolah-olah menang tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan alat kesehatan. Hal itu dilakukan guna meyakinkan para korbannya.
ADVERTISEMENT
“KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan Alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai dengan postingan di instagram pelaku dengan pejabat pemerintah (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait adanya big Project,” tambahnya.
Investasi alkes bodong tersebut sempat berjalan lancar pada periode bulan Februari-Agustus 2021. Namun, kata Gatot, setelah itu dana investasi tidak dapat dicairkan.
Terkait hal itu, para korban investasi bodong mengalami kerugian mencapai Rp 110 miliar.
ADVERTISEMENT
“Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 Project, APD dan masker, yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110 miliar,” ungkapnya.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan 3 saksi ahli dari bidang hukum pidana, digital forensik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan akan segera disidang.
“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara 4 tersangka dinyatakan sudah lengkap P21 dan rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Suasana di kios yang menjual obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut detail barang bukti yang telah disita oleh penyidik terkait kasus investasi alkes bodong tersebut;
1. Bukti transfer (m-banking & rekening koran);
2. Percakapan pelapor dan terlapor;
3. Chat WA;
4. Akun Instagram dengan nama @limekevinn
5. 4 unit handphone;
6. 1 unit tablet;
7. 2 unit Ipad;
8. 2 unit motor;
9. 4 unit mobil;
10. 1 buah pistol;
11. Buku rekening beserta ATM;
ADVERTISEMENT
12. 1400 kardus berisikan masker;
13. 35 kardus sensi gloves;
14. 25 box rapid tes abbott;
15. 94 box Rapid tes Cov Test;
16. 453 box masker KN95 Elegant;
17. 5 box Masker KN95 TH;
18. 1 tabung oksigen 47,2 kg;
19. 1 tabung oksigen 3 kg;
20. 50 box zinc;
21. 2 aneroid sphygmomanometer;
22. 3 thermometer infrared;
23. Dan barang-barang lain milik tersangka.