Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi di Bank Jateng Senilai Rp 500 M
27 Desember 2021 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit![Barang bukti hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi bank Jateng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1640585118/mcyy6pfcq5gzxo5hflku.jpg)
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus korupsi 2 mantan kepala cabang bank (kacab) Jawa Tengah Blora, dan cabang Jakarta. Kerugian negara bila ditotalkan sekitar Rp 500 miliar.
ADVERTISEMENT
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, modus yang digunakan 2 mantan kacab tersebut yakni menyalahgunakan wewenang untuk memberi kredit rekening proyek. Keduanya juga meminta imbalan dari pemohon kredit.
“Jadi intinya adalah untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana bahwa yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit tak sesuai aturan di internal perbankan,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
Cahyono menuturkan, kasus itu terungkap berkat 4 laporan polisi pada Februari 2021 lalu. Setalah didalami, penyidik menetapkan eks kacab Jateng-Blora berinisial RP (periode 2017-2019), eks kacab Jateng-Jakarta berinisial BM (periode 2017-2019).
Kedua tersangka berjalan sendiri. Untuk tersangka BM menawarkan kredit rekening proyek ke pihak swasta berinisial BS, menyebabkan negara rugi Rp 482.391.118 M.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tersangka RP dibantu stafnya berinisial UR menawarkan kredit juga ke pihak swasta berinisial TK yang menyebabkan negara rugi Rp 115.583.978.652 M.
“Total 5 tersangka. BS merupakan Dirut PT. Garuda Technology, sedangkan TS Direktur PT. Lentera Emas Raya dan 1 lagi tersangka merupakan staf dari RP berinisial UR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cahyono menyebut, kedua kepala cabang tersebut juga meminta bagian dari penyaluran kredit tersebut. Bahkan sampai meminta bagian hingga 1 persen.
“Menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur,” tandasnya.