Bareskrim Ungkap Modus Baru Narkoba Jenis THC dalam Permen Jelly di Malang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Polri mengamankan narkoba jenis permen yang mengandung THC. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri mengamankan narkoba jenis permen yang mengandung THC. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria bernama Abram Jetro Endeira (30) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Karet No. 09, RT 01/RW 10, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Ia diduga memesan permen jelly yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa kantor pos. Paket tersebut ditujukan kepada penerima di sebuah alamat kos di Kota Malang pada Selasa (18/8).

"Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut berisikan tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

Pada Rabu (19/8), polisi bersama petugas Bea Cukai kemudian menuju Kota Malang untuk mengecek pengiriman paket tersebut.

Kemudian pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengetahui bahwa penerima paket telah membayar tagihan menggunakan virtual account melalui Bank Jenius.

Selanjutnya, pada Senin (24/8), petugas berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengirimkan paket tersebut karena penerima telah membayar tagihan pajak.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bersama kurir kantor pos mengantarkan paket ke alamat kos di Jalan Karet No. 09, RT 01/RW 10, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi dan petugas Bea Cukai menangkap Abram setelah ia mengambil paket berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-THC.

"Tim melakukan interogasi terhadap Abram Jetro Endeira. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto, yang berisi permen candy mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol, merupakan milik Abram Jetro Endeira yang dipesan melalui sebuah situs web," ujar Eko.

Bareskrim Polri mengamankan tersangka peredaran narkoba jenis permen yang mengandung THC. Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan hasil interogasi, Abram telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung narkotika. Rinciannya sebagai berikut:

  • 4 Maret 2026: satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC;

  • 31 Maret 2026: satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC;

  • 21 Mei 2026: satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC;

  • 19 Agustus 2026: tiga bungkus merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy yang mengandung narkotika jenis THC.

"Semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat penerima di Jalan Karet No. 09, RT 01/RW 10, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," katanya.

Abram mengaku seluruh paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Modus Baru

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan modus baru peredaran narkotika di Indonesia, yakni dengan memasukkan narkotika ke dalam permen jelly.

"Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kali kami temukan dan ungkap di wilayah Indonesia," kata Zulkarnain.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni satu paket berisi tiga bungkus merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy mengandung narkotika jenis THC, 12 cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop HP Omen.

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.