Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 149 Kg Sabu Disita

25 Januari 2023 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 149 kg sabu disita.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 149 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh. Kenapa dibilang jaringan Malaysia-Aceh karena dari Malaysia terus menuju Aceh," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (25/1).
Total ada 6 orang tersangka yang diamankan. Mereka bernama Burhanuddin (44), Mustakim (20), Jufri Ismail (51), Zulkarnaini (34), Yusda (45) dan Tarmizi (36).
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dari Malaysia menuju Aceh lewat jalur perairan.
Polisi kemudian melakukan patroli di perairan wilayah Pidie, Aceh. Hingga akhirnya pada 22 Januari 2023, polisi menemukan sebuah kapal Oskadon yang dicurigai.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," jelas Krisno.
ADVERTISEMENT
Dari kapal itu turut diamankan, 5 orang tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Tarmizi yang tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Selanjutnya secara simultan tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi di Kota Depok," katanya.
Hanya saja, lanjut Krisno, ketika ditangkap, Tarmizi mencoba melarikan diri dari kejaran pihaknya. Hingga akhirnya dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tarmizi mengaku bahwa dia juga dikendalikan seseorang yang belum diketahui identitasnya dari Malaysia. Orang tersebut kini masih tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya, Tarmizi dan 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.