Bareskrim Ungkap Transaksi Judol 3 Situs Tembus Rp 1 T, Jerat 5 Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat rilis kasus kejahatan siber di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat rilis kasus kejahatan siber di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Penyidik mencatat nilai transaksi di tiga situs tersebut mencapai Rp 1,03 triliun. Bareskrim menjerat lima orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengatakan hasil penyidikan menemukan pusat kendali operasional seluruh situs tersebut berada di luar negeri. Ketiga situs itu diketahui beroperasi secara nasional maupun internasional.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).

Berdasarkan penelusuran sistem pembayaran perjudian online tersebut, penyidik mencatat transaksi melalui PT Ultra Payment Tepercaya mencapai Rp 1.037.790.052.498 sejak Januari 2026.

Nilai transaksi itu setara sekitar Rp 260 miliar per bulan atau sekitar Rp 8,6 miliar per hari.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari mencari direktur perusahaan fiktif, menjadi direktur perusahaan, mengurus legalitas perusahaan, hingga mengatur transaksi keuangan.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit dari situs judi online tersebut.

Selain lima tersangka, penyidik juga menetapkan satu orang berinisial FP sebagai daftar pencarian orang atau DPO. FP diduga berperan memberikan perintah kepada sejumlah tersangka untuk menjalankan tugas masing-masing dalam mendukung operasional transaksi perjudian daring tersebut. Dalam pengungkapan tersebut juga Bareskrim membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp 51.991.693.314," kata Adex.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan telepon seluler, 17 token BCA, bundel cek bank, buku tabungan, dan kartu ATM.

Bareskrim telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down terhadap situs-situs yang terkait dengan jaringan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana transfer dana dan perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara," jelas Adex.