Bareskrim Usut Kasus Pencucian Uang Setya Novanto, KPK Kirim Tim Koordinasi

11 Maret 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri FGD soal korupsi di sektor SDA. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri FGD soal korupsi di sektor SDA. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri ternyata tengah mengusut kasus pencucian uang Setya Novanto alias Setnov. KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengirimkan tim dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk berkoordinasi dengan terkait hal tersebut
"Kami sudah minta Kedeputian Korsup untuk berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/3).
"Karena di Bareskrim sana TPPU-nya itu yang menangani bukan Direktorat Tipikor tapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu," sambung dia.
Alex mengatakan, KPK belum mengetahui detail soal kasus yang tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Termasuk soal tindak pidana asal terkait dugaan pencucian uang tersebut.
Bila tindak pidana asalnya ialah kasus korupsi, maka sudah kewenangan KPK untuk mengusut, setidaknya melakukan koordinasi dan supervisi.
"Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kita belum tahu apa predicate crime SN yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau menyelidiki TPPU," ucap Alex.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Atas dasar itulah KPK akan melakukan koordinasi untuk mengetahui delik pidana yang menjerat Setya Novanto di Bareskrim Polri.
"Kalau tindak pidana korupsi tentu kita akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan TPPU itu penyidik yang melakukan atau yang menangani perkara korupsinya," ucap Alex.
"Kita belum tahu predicate crime-nya yang ditangani Bareskrim dan itu kita sudah minta dilakukan koordinasi dengan Bareskrim," pungkas dia.
Belum diketahui secara pasti kasus TPPU yang tengah diusut di Bareskrim Polri terkait Setya Novanto ini. Namun Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat meminta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut karena dinilai mandek.
Setya Novanto merupakan penghuni Lapas Sukamiskin karena korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis hakim, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta. Setnov mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Reporter: Hedi