Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Usut Kasus Suap Dana Daerah Pemkot Balikpapan, Limpahan dari KPK
30 Januari 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Pemkot Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan perkara ini awalnya ditangani KPK, lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari mantan Pejabat Kemenkeu yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP [Yaya Purnomo] dan RS [Rifa Surya] keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya.
"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Perkara bermula pada Maret 2017 lalu. Wali Kota Balikpapan saat itu, RE meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Anak buah RE, yakni MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD kemudian meminta bantuan kepada Anggota BPK Perwakilan Kaltim, FI untuk meningkatkan anggaran tersebut.
FI lantas menghubungi Yaya Purnomo yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP [Yaya Purnomo] akhirnya menghubungi RS [Rifa Surya] yang juga ASN di Kemenkeu yang mengeklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," jelas Trunoyudo.
Pemkot Balikpapan lalu mengirimkan surat usulan DID untuk digunakan pada kegiatan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan kala itu dijabat oleh TA.
"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar," ungkap dia.
Namun, dalam pengurusan DID itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar dari total anggaran yang diberikan. Jika menolak, anggaran tersebut akan diberikan ke daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
TA kemudian menyetujui permintaan tersebut, dan memberikannya melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP [Yaya Purnomo] dan RS [Rifa Surya] melalui FI," jelasnya.
Terkait kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Dia diduga mengetahui soal adanya dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun 2017-2018.
"Para saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21 Maret 2022).
ADVERTISEMENT
Terkait dana daerah ini, beberapa waktu lalu KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu
Salah satu daerah yang disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo ialah Balikpapan. Rizal Effendi pun pernah diperiksa KPK ketika kasus Yaya Purnomo masih dalam penyidikan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat sampaikan kode berbunyi 'jangan lupa buat kita-kita' terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee.
ADVERTISEMENT
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam dakwaan tersebut. Namun Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Belum ada keterangan dari Rizal Effendi perihal dugaan pengurusan dana tersebut.