news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bareskrim Usut Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka, Rugikan Negara Rp 105 M

3 Maret 2025 13:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Kaloka, Sulawesi Tenggara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Kaloka, Sulawesi Tenggara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan negara hingga Rp 105,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan temuan ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter tanggal yang sama.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidtet Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” ujar Nunung.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk tangki berkapasitas 10.000 liter dan 5.000 liter dengan muatan solar subsidi sekitar 13.000 liter, tiga tandon berisi solar subsidi sekitar 3.000 liter, tujuh tandon kosong, lima drum solar berisi total 600 liter, serta berbagai perlengkapan pemindahan BBM seperti mesin pompa, selang, dan segel berlogo Pertamina.
ADVERTISEMENT
“Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter, kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya. Jadi perputarannya tiap hari,” jelas Nunung.

Rugikan Negara Rp 105 M

Kerugian negara akibat praktik ini diasumsikan bisa mencapai Rp 105,4 miliar. Nilai ini dihitung dari selisih harga solar subsidi Rp 6.800 per liter dan solar non-subsidi Rp 19.300 per liter, dengan volume distribusi sekitar 350.000 liter per bulan selama dua tahun.
“Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp 12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp 4.392.500.000. Jadi Rp 4.392.500.000,” ungkap Nunung.
ADVERTISEMENT
“Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp 4.392.000.000, kalau 2 tahun ya lebih kurang Rp 104 miliar, Rp105.420.000.000,” tambahnya.

4 Pihak Terlibat

Dalam kasus ini, polisi menduga keterlibatan beberapa pihak, di antaranya BK sebagai pemilik gudang penimbunan ilegal, A sebagai pemilik SPBU Nelayan, T sebagai pemilik armada truk tangki, serta oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu penebusan BBM subsidi.
“Rekan-rekan sekalian maka kami akan melakukan proses penyidikan pada pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi,” kata Nunung.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan tindak pidana pada Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
ADVERTISEMENT