Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Jaringan Muslim Cyber Army

27 Februari 2018 9:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kelompok 'The Family MCA' (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kelompok 'The Family MCA' (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Tim Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan tim dari Dit Kamsus Badan Intelijen Kepolisian (BIK), menangkap kelompok jaringan muslim cyber army (MCA). Mereka tergabung dalam kelompok 'The Family MCA'.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh kumparan (kumparan.com), Selasa (27/2), serangkaian penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di beberapa kota, yakni Jakarta, Sumedang, Bali, Pangkal Pinang (Babel), dan juga ada yang ditangkap di Korea Selatan.
kumparan sudah mengontak Dir Cyber Crime Polri Brigjen Fadil Imran tetapi belum mendapat respons. Demikian juga dengan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.
"Group ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata sumber kumparan di Bareskrim yang tak mau disebutkan namanya.
Mereka yang ditangkap terkait Muslim Cyber Army yakni M Luth (39) di Jakarta Utara, Rizki Surya (34) ditangkap di Babel, Ramdan Saputra (38) ditangkap di Bali, Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jabar, dan, Suhendra yang ditangkap di Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku sudah dibawa ke Mabes Polri. Mereka diduga sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Kemudian mereka juga diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Fadil Imran di DPP PDIP (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadil Imran di DPP PDIP (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT