Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Baru 1 dari 195 Rusun yang Jalankan Pergub Pengelolaan Rusun
27 Februari 2019 13:24 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah mendata 195 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang harus mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
ADVERTISEMENT
Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti mengungkapkan, dari jumlah itu baru satu rusun yang melaksanakan Pergub tersebut.
“Kalau Rasuna sudah selesai, satu sudah selesai. Baru satu yang selesai (Apartemen) Taman Rasuna, lainnya proses,” kata Melly saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan, Selasa, (26/2).
Melly menjelaskan konteks selesainya laporan tersebut karena Taman Rasuna sudah membentuk PPPSRS sesuai dengan yang diatur dalam Pergub. Pelaporannya juga sudah disetujui oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto.
“Asistensi selesai sampai terbitnya SK Kadis, pencatatan dan pengesahan kembali tadi. Jadi nanti akan diterbitkan SK Kadis mengenai penyesuaian struktur organisasi, AD, ART dan sebagainya,” ujar Melly.
ADVERTISEMENT
Pasal 28 Pergub Nomor 132 memang mengharuskan pembentukan P3SRS baru yang akan mengelola rusun. Ada lima poin yang harus dilaporkan kepada Pemprov DKI dalam pembentukan PPPSRS sebagai berikut sebelum mendapatkan SK.
a. pembentukan struktur organisasi;
b. penyusunan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. penyusunan dan penetapan Tata Tertib Kepenghunian;
d. pemilihan pengurus PPPSRS; dan
e. pemilihan pengawas PPPSRS.
Melly menuturkan bagi rusun yang sudah menjalankan peraturan yang dimaksud, selanjutnya akan diminta memperbaiki sistem layanannya secara online. Hal itu, kata Melly, dilakukan salah satunya untuk transparansi kepada para penghuni atau pemilik rusun.
“Tugas selanjutnya (yang sudah tuntas) pengurus itu harus membuat sistem online untuk dalam hal pengelolaan. Jadi pemilik tinggal lihat dari HP mengenai pengelolaan daripada keuangan dan lain-lain menyangkut rusun. Itu amanah Pergub juga,” terang Melly.
ADVERTISEMENT
Selain Taman Rasuna, Melly mengatakan ada 12 PPPSRS yang sedang proses mengimplementasikan Pergub tersebut. Ia belum mau membeberkan 12 rusun tersebut, namun memastikan proses yang sedang dijalani masing-masing PPPSRS dalam tahap yang berbeda.
“Yang 12 ada proses ada yang sampai sosialisasi, ada yang sampai pembentukan panitia musyawarah, ada yang menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA), ada yang sudah terpilih tapi belum mengajukan pengesahan pencatatan kembali. Jadi variatif lah,” terang Melly.
Lebih lanjut, Melly menuturkan pihaknya masih memberikan tenggat waktu sampai bulan Maret untuk pembentukan PPPSRS. Ia menegaskan apabila melebihi batas waktu, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi sampai mencabut pengesahan badan hukum dari PPPSRS.
“Maka kami mempersiapkan SK Gubernur untuk pencabutan daripada akta pengesahan P3SRS sebagai badan hukum. Yang dicabut adalah SK pengesahan yang sudah diterbitkan Pak Gubernur pada saat P3SRS menjadi badan hukum,” tegas Melly.
ADVERTISEMENT
Melly menjelaskan dengan tidak menjadi badan hukum, maka P3SRS disebut ilegal. Sehingga pemilik atau penghuni yang tergabung dalam P3SRS harus melakukan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk membentuk PPPSRS. Rapat anggota ini isinya juga bentuk dari mengimplementasikan Pergub 132.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 dan 2, sebelum dilakukan RUA atau RUALB harus dibentuk terlebih dahulu panitia musyawarah oleh pemilik yang berdomisili di rusun. Pembentukan panitia musyawarah wajib difasilitasi oleh pelaku pembangunan dengan mengundang seluruh pemilik dan penghuni. Setelah itu, panitia musyawarah akan memfasilitasi dibentuknya PPPSRS yang akan disahkan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.