Baru 1 Hari Dilantik, Soleman Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap

30 Oktober 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (rompi merah muda) turun dari ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri setempat untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Cikarang pada Selasa petang (29/10/2024). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (rompi merah muda) turun dari ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri setempat untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Cikarang pada Selasa petang (29/10/2024). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
ADVERTISEMENT
Baru 1 hari dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang merupakan politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Soleman dilantik sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (28/10), dan sehari kemudian yaitu Selasa (29/10) ia menjadi tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani, mengatakan Soleman diduga menerima suap dan gratifikasi ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode sebelumnya, 2019-2024.

Disuap Pajero dan BMW

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Dok: kumparan
Pemberi suapnya adalah RS yang telah berstatus tersangka dan juga telah dibui.
"RS menerima proyek dari SL (Soleman) dengan nilai bervariasi, sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka (Soleman) mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," kata Dwi, Rabu (30/10).
"Adapun barang bukti dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW," ujar Dwi.
ADVERTISEMENT
Soleman yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama 20 hari pertama ini, Soleman ditahan di Lapas Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat.

DPRD Prihatin, Pegang Asas Praduga Tak Bersalah

DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan menghormati dan menghargai segala bentuk proses hukum yang menyeret Soleman.
"DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan juga memegang prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga proses perkara pidana tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, di Cikarang, Rabu (30/10).
"Mewakili segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kami. Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Ade Sukron juga turut memastikan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya saat ini sedang berproses untuk mengesahkan dan menetapkan peraturan berkaitan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.