Baru 10 Hari Keluar Penjara, Pria Ini Ditangkap Lagi karena Jual Sabu di Yogya

1 Desember 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta meringkus 3 tersangka kasus narkoba, Kamis (1/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta meringkus 3 tersangka kasus narkoba, Kamis (1/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Penjara 7 tahun tampaknya tak membuat jera TTJ (43). Residivis kasus narkoba itu kembali menjual sabu setelah 10 hari keluar dari jeruji besi. Dia pun diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Heri Maryanta mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dimulai dari ditangkapnya tersangka RR (33) pada 23 November lalu. RR diketahui merupakan pengguna sabu.
"Dari tangan RR ini disita 3 bungkus plastik klip isi sabu dengan berat total 1,21 gram," kata Heri di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (1/12).
Dari tangan RR ini juga turut disita 1 buah pipet bekas pemakaian sabu dengan panjang kurang lebih 5 cm.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dari mana RR mendapatkan barang haram tersebut. Hasilnya, pada hari yang sama ditangkap SR (58). SR ini merupakan perantara. Dari tangannya diamankan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka TTJ.
"Juga diamankan 54 butir pil Alprazolam," ujarnya.
Polresta Yogyakarta meringkus 3 tersangka kasus narkoba, Kamis (1/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Selanjutnya, pada 24 November, TTJ berhasil diringkus di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Dari tangan TTJ ditemukan 30 klip isi sabu dengan berat total 11,53 gram.
ADVERTISEMENT
"Di TTJ alhamdulillah bisa mengamankan 30 klip isi sabu berat 11,53 gram. Dan juga HP dan unit sepeda motor dan bong penghisap," katanya.
Soal dari mana TTJ mendapatkan sabu, Heri mengatakan masih ditelusuri dalam proses penyidikan. Menurutnya, bahwa sistem penjualan narkoba ini menggunakan sistem beli putus.
"Ini masih dalam ranah penyelidikan siapa di atasnya TTJ. Mudah-mudahan bisa mengembangkan ke TTJ," katanya.
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 8 miliar.
Sementara itu, tersangka SR dijerat dengan pasal yang sama dengan RR tetapi ditambah subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.