Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditahan KPK

29 April 2021 12:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi, baru saja bebas dari Lapas Wanita Tangerang setelah menjalani hukuman kasus korupsi. Namun, dia langsung kembali ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Sri Wahyumi merupakan mantan terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Majelis hakim menilai Sri Wahyumi menerima suap senilai Rp 491 juta. Angka suap tersebut diterima dalam berbagai macam barang mewah: menerima suap 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Jam Rolex milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang akan dilelang. Foto: KPK.go.id
Selain itu, Sri Wahyumi juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Total suap yang dinilai diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 491 juta.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap KPK pada 30 April 2019 dalam sebuah OTT. Penyidik menahan Sri Wahyumi pada 1 Mei 2019.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali yang diajukannya dikabulkan.
Berkat pemotongan hukuman dari MA itu, Sri Wahyumi bisa bebas lebih awal yakni pada 2021. Namun, tak lama setelah bebas, ia kembali harus berurusan dengan KPK. Ia langsung kembali ditahan KPK tak lama setelah bebas.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri membenarkan soal adanya upaya paksa terhadap Sri Wahyumi.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli kepada wartawan, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
Diduga, Sri Wahyumi kembali menyandang status tersangka KPK. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.
"Nanti ada penjelasan dari jubir KPK," ujar Firli.