Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sri Wahyumi merupakan mantan terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Majelis hakim menilai Sri Wahyumi menerima suap senilai Rp 491 juta. Angka suap tersebut diterima dalam berbagai macam barang mewah: menerima suap 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Selain itu, Sri Wahyumi juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Total suap yang dinilai diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 491 juta.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap KPK pada 30 April 2019 dalam sebuah OTT. Penyidik menahan Sri Wahyumi pada 1 Mei 2019.
Ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali yang diajukannya dikabulkan.
Berkat pemotongan hukuman dari MA itu, Sri Wahyumi bisa bebas lebih awal yakni pada 2021. Namun, tak lama setelah bebas, ia kembali harus berurusan dengan KPK. Ia langsung kembali ditahan KPK tak lama setelah bebas.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri membenarkan soal adanya upaya paksa terhadap Sri Wahyumi.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli kepada wartawan, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
Diduga, Sri Wahyumi kembali menyandang status tersangka KPK. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.
"Nanti ada penjelasan dari jubir KPK," ujar Firli.