Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Ini Ditangkap Saat Pesta Sabu

25 September 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum anggota DPRD di Padang pada Senin (23/9/2024). Foto: FathulAbdi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum anggota DPRD di Padang pada Senin (23/9/2024). Foto: FathulAbdi/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9) didampingi Wakapolresta AKBP Rully Wijayanto.
"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ferry yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius, sebagaimana diberitakan Antara.
Ia menyebutkan ketiga oknum wakil rakyat itu adalah Syafridin (NasDem), Melki Sapolenggu (Hanura), dan Manuel Salingu (Gerindra).
Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.

Ditangkap di Hotel

Ia menjelaskan para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu dini hari (21/9).
ADVERTISEMENT
Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.
Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
"Usai penangkapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu)," katanya.
Ferry mengaku sangat menyayangkan kasus yang menjerat tiga legislator tersebut, karena sangat bertentangan dengan latar belakang yang mereka sandang.

Tindakan Polisi Tidak Bermotif Politik

Kasatres Narkoba AKP Martadius menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan murni dari hasil penyelidikan tanpa terikat kepentingan apa pun apalagi politik.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pada awalnya yang ditangkap adalah AA (swasta) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Setelah ditangkap AA mengaku dirinya baru saja mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di hotel, yang tidak lain adalah sang oknum legislator.
"Berbekal keterangan dari AA itu akhirnya kami langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud, hingga kemudian ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti," jelasnya.