Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Universitas Padjadjaran (Unpad ) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) pada Senin (4/1) karena pernah bergabung dengan organisasi yang dilarang pemerintah.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi mengenai organisasi terlarang yang dimaksud, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membetulkan organisasi tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Betul. Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata Dandi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (4/1).
Padahal, Unpad baru saja menetapkan Asep sebagai Wadek di FPIK pada Sabtu (2/1) lalu. Artinya, ia diberhentikan dua hari setelah dilantik atas jabatannya.
Dandi menyebut Unpad baru mendapatkan informasi Asep memiliki rekam jejak pernah menjadi pengurus HTI usai pelantikan pada 2 Januari lalu.
Menurutnya, selama proses pemilihan wadek fakultas, rekam jejak tersebut tidak ditemukan dan disampaikan kepada pimpinan Universitas.
Karena hal itu, Unpad pun memutuskan segera memberhentikan Asep dan menggantinya dengan Wadek yang baru.
ADVERTISEMENT
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian dilaksanakan sesegera mungkin," ujar Dandi.
Penggantian Asep selaku Wadek Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK dilaksanakan Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB. Selanjutnya, rektor Unpad mengangkat Eddy Afrianto sebagai penggantinya sesuai Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Setelah diberhentikan, Asep tetap berstatus sebagai dosen di FPIK. Menurut Dandi, ia sudah menerima keputusan pemberhentiannya tersebut.
"Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun yang bersangkutan (Asep) saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," tandasnya.
Sebelumnya, HTI dinyatakan bubar oleh pemerintah pada Juli 2018 lalu. Status badan hukum HTI dicabut dalam Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
ADVERTISEMENT