Baru Disahkan DPR, Berikut Isi Lengkap UU Wantimpres

19 September 2024 23:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-VII, masa sidang I tahun 2024-2025, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Ketua Badan Legislatif Wihadi Wiyanto menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU ini dari UU yang berlaku sebelumnya.
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian, hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Wihadi lalu juga menyebutkan usulan untuk mengubah Pasal 8G tentang syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana di bawah 5 tahun yang sebelumnya sudah disepakati di tingkat I menjadi tidak pernah dijatuhi pidana.
Berikut selengkapnya isi UU Wantimpres: