Baru Jadi Pemilih? Yuk Pahami Alur Nyoblos di TPS Agar Tak Salah Langkah

13 Februari 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari yang spesial bagi Indonesia. Tak hanya jadi hari kasih sayang, besok juga akan jadi hari kasih suara dari masyarakat Indonesia kepada calon presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pilihannya.
ADVERTISEMENT
Menariknya, di pemilu kali ini, berdasarkan catatan KPU RI, akan ada 56% pemilih dari kelompok generasi z dan milenial. Sebagian besar di antaranya adalah pemilih pemula atau yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya.
Untuk para pemilih yang baru pertama kali ke TPS, tak perlu nervous atau panik di hari pemilihan karena takut bingung dengan alurnya. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 353 Ayat (1) sudah menjelaskan tentang tata cara dan alur yang harus kamu ikuti saat berada di TPS.
Apa saja langkah-langkahnya? Yuk simak!

Datang ke TPS

Pastikan kamu datang ke TPS yang sesuai dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan atau C6. Jangan salah hari, datanglah di hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Pastikan kamu datang di antara jam 07.00 sampai 13.00 waktu setempat karena di luar jam itu, TPS sudah tutup dan kamu tidak bisa menyalurkan suaramu lagi. Jam buka TPS ini mengacu pada Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Mendaftarkan Diri

Begitu datang, berjalankan ke meja pendaftaran yang biasanya ada di depan. Di sini kamu akan diminta mengisi daftar hadir dan menyerahkan surat pemberitahuan (C6) serta menunjukkan KTP elektronik milikmu.
Setelah itu, jika saat kamu datang TPS masih ramai, kemungkinan kamu akan diminta duduk dahulu dan menunggu. Tunggulah sampai namamu dipanggil oleh petugas.
Saat antre, ada kemungkinan kamu akan diminta mengalah kepada pemilih lansia, berkebutuhan khusus, dan ibu hamil oleh petugas. Berdasarkan Pasal 25 PKPU 25/2023 Ayat (2), Ketua TPS diminta untuk mendahulukan tiga kelompok pemilih tersebut, tentu saja atas persetujuan pemilik nomor antrean yang didahului.
ADVERTISEMENT

Mencoblos di Dalam Bilik Suara

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Setelah namamu dipanggil, kamu akan diberikan setidaknya lima surat suara, yaitu surat suara Pilpres 2024, dan empat surat suara Pileg 2024 yang terdiri dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tapi jika kamu adalah pemilih pindahan yang berasal dari kota atau provinsi lain, kamu akan mendapatkan jumlah surat suara yang lebih sedikit. Kamu cuma bisa mendapatkan surat suara Pileg 2024 berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota tempat namamu terdaftar di KTP.
Setelah menerima surat suara, jangan langsung masuk. Periksa dulu surat suara yang kamu terima, pastikan tidak rusak, tercoret, atau tercoblos. Jika kamu menemukan ada kecacatan dalam surat suara yang diterima, kamu bisa langsung minta ganti ke petugas.
ADVERTISEMENT
Surat suara yang salah cetak atau rusak ini nantinya akan dicatat oleh petugas dalam berita acara dan tidak akan diitung. Kamu lalu akan diberikan surat suara pengganti.
Jika kamu sudah yakin tak ada kesalahan dalam surat suara yang kamu terima, kamu bisa langsung masuk ke bilik yang sudah disediakan. Di tahap ini, kamu dilarang membawa ponsel atau kamera untuk memastikan kamu tidak merekam aktivitasmu di dalam bilik.
Cobloslah surat suara di dalam bilik. Kamu bisa mencoblos pada kolom nama, wajah, nomor calon, atau lambang partai. Coblos satu kali saja.
Surat suara yang tercoblos di lebih dari satu paslon atau partai bisa dianggap tidak sah atau tidak diitung karena kamu cuma bisa memilih satu. Kamu juga dilarang merusak atau mencorat-coret surat suara--dan bilik pencoblosan.
ADVERTISEMENT

Masukkan ke Kotak Suara

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tengah mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke Kecamatan Cempaka Putih , Jakarta Timur, Selasa (13/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah memastikan semua suaramu tersampaikan, lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos. Tak perlu ragu, kamu cukup lipat sesuai dengan petunjuk atau ikuti alur lipatan sebelumnya.
Pastikan semua surat suara sudah terlipat rapi sebelum kamu meninggalkan bilik suara. Jangan lupa bawa surat suaramu. Setelah keluar dari bilik, masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Perhatikan baik-baik keterangan di kotak suara. Akan ada lima kotak suara dengan tanda warna berbeda yang disiapkan oleh panitia, yang terdiri dari kotak suara pilpres dan empat kotak suara pileg. Jangan salah memasukkan ya, cocokkan dulu tulisan dan warna yang ada di surat suara dan kotaknya, dan jangan bawa pulang surat suaramu ya.
ADVERTISEMENT

Celupkan Jari

Jika semua surat suaramu sudah masuk ke dalam kotak, kamu hanya tinggal selangkah lagi. Jangan lupa celupkan jarimu ke dalam boks tinta yang disediakan sebagai tanda kamu telah menyalurkan hak suaramu.
Tak perlu banyak-banyak, kamu sebenarnya cukup mencelupkan satu ruas salah satu jari saja. Yang penting, bukti bahwa kamu sudah memilih bisa terlihat dengan baik.
Selamat! Kamu sudah berhasil menuangkan suaramu untuk demokrasi Indonesia!