Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Baru Jerat Gus Muhdlor, KPK Akui OTT di Sidoarjo Tak Sempurna
7 Mei 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mengakui bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Aktor utama tak berhasil diamankan dalam OTT tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami jelaskan bahwa, OTT ini tidak sempurna, OTT yang ini. OTT sekarang tidak sempurna. Tidak sempurna itu artinya tidak seluruh pejabat yang akan kita OTT itu berhasil kita bawa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5).
Asep mengatakan, pada saat OTT hanya satu orang yang berhasil diamankan dan berujung dijerat tersangka. Itu pun bukan merupakan pelaku utamanya.
Sehingga, kata Asep, penyidikan kasus ini terkesan lama. Penyebabnya, cara yang dilakukan dalam penyidikan pun berbeda karena pelaku utama belum diamankan.
"Model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan cara penyidikan itu gunakan cara dari luar ke dalam, atau orang bilang cara makan bubur dari pinggir dulu ke dalam sehingga kelihatannya agak lama," kata Asep.
ADVERTISEMENT
"Berbeda ketika tangkap pokoknya utamanya, kita metodenya dari dalam ke luar," sambungnya.
Sehingga, dia meminta pengertiannya apabila penanganan kasus tersebut terkesan lamban padahal diawali dengan OTT.
"Kalau ini kita kumpulkan rangkaian masuk ke dalam baru kita ketemu. Jadi mohon rekan-rekan pahami bahwa ada proses-proses yang harus kami jalani harus kami lakukan," ungkapnya.
Gus Muhdlor Tak Ditemukan saat OTT
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada 25 Januari 2024. Namun saat OTT, Gus Muhdlor tak ditemukan.
KPK melalui wakil ketuanya, Nurul Ghufron, bahkan mengaku pihaknya mencari-cari Gus Muhdlor saat OTT tersebut.
Pada akhirnya Muhdlor tidak sempat diperiksa KPK. Adapun dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari situ, tersangka lainnya dijerat, termasuk Gus Muhdlor. Kini total sudah ada tiga tersangka.
Dalam kasusnya, Gus Muhdlor diduga memotong dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Potongan yang diberikan yakni 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Gus Muhdlor melakukan itu dibantu oleh Ari Suryono selaku kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. Ketiganya adalah tersangka dalam kasus ini.
Pada 2023, Gus Muhdlor dkk mengumpulkan pemotongan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar.