Baru Lepas Dapat Asimilasi karena Corona, Adrian Menjambret Lagi di Bandung

Adrian Ilyas Hanafi (20) kembali harus mendekam di balik jeruji usai menjambret bersama rekannya, M. Maulana Effendi.
Adrian diketahui merupakan mantan warga binaan kasus pencurian dengan kekerasan yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menuturkan, Adrian baru saja dibebaskan pada tanggal 2 April lalu dari Rutan Kebon Waru Bandung. Tapi, kembali beraksi menyasar pengguna sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung.
"Dia (pelaku) baru baru bebas tanggal 2 (April 2020) kemarin," kata dia di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4).
Ulung menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Ketika itu, dua pelaku berboncengan melintasi ruas jalan menggunakan motor matik. Di sana, pelaku melihat korban yang sedang menggunakan sepeda motor sambil memainkan ponsel.
Kemudian, sambung Ulung, dua pelaku memepet sepeda motor korban, merampas ponselnya, dan melarikan diri. Korban yang terjatuh lalu diberi pertolongan oleh warga setempat lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
"Pelaku saat itu memepet motor korban dan langsung merampas ponselnya. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka yang serius," terang dia.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa CCTV dan melakukan pemeriksaan hingga identitas dua pelaku dapat diketahui. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan Adrian di wilayah Bandung Timur tepatnya Jalan Kiaracondong pada Senin (13/4).
Ketika itu, sambung Ulung, Adrian dibekuk ketika sedang menggunakan sepeda motor. Pelaku justru melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara menabrakkan sepeda motornya sehingga terpaksa polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Saat akan diamankan, pelaku ini melawan dengan cara akan menabrakkan sepeda motornya, ke anggota. Dikarenakan membahayakan, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil di lumpuhkan," ujar dia.
Tak berselang lama, polisi kemudian membekuk pelaku lainnya yakni Maulana. Dia diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai beraksi serta satu unit ponsel hasil rampasan yang belum sempat dijual.
Sementara, Adrian mengaku khilaf atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Barang hasil rampasan, rencananya bakal dijual kembali untuk membeli minuman keras tapi berhasil digagalkan polisi sebelum ponsel itu terjual.
"Saya lupa (melakukan jambret). Niatnya, mau beli minum-minuman keras kalau sudah ke jual. Tapi keburu ke tangkap," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan diancam pidana penjara minimal lima tahun.
