Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Basarnas Bali Hentikan Pencarian Korban KMP Yunicee: 17 Orang Dinyatakan Hilang
5 Juli 2021 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB
ADVERTISEMENT
Basarnas Bali memutuskan menghentikan pencarian terhadap korban KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali. Proses pencarian telah berlangsung selama tujuh hari sejak kapal dinyatakan tenggelam pada Selasa (29/6) hingga Senin (5/7) hari ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Basarnas Bali I Gede Darmada mengatakan, penghentian ini berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan.
Batas pencarian korban dalam UU tersebut adalah 7 hari.
"Pencarian secara integrasi yang tergabung dalam tim SAR gabungan kita hentikan. Karena mengingat amanat UU dan kewenangan yang diberikan kepada Basarnas, Basarnas memiliki kewenangan untuk mencari selama tujuh hari" kata Darmada saat dihubungi, Senin (5/7).
Berdasarkan hasil akhir verifikasi dan validasi tim operasi penyelamatan, jumlah orang dalam kapal tersebut sekitar 77 orang. Mereka terdiri dari 61 orang penumpang, 12 orang ABK, 4 petugas kantin dan seorang orang tukang pijat.
"Di mana yang tercatat dalam manifes sebagai penumpang 41 orang, kemudian penumpang yang tidak tercatat manifes berjumlah 20 orang, 12 orang ABK, 4 orang petugas kantin dan 1 orang tukang pijat," kata dia.
Para penumpang atau ABK yang berhasil diselamatkan berjumlah 50 orang dan 9 orang dinyatakan meninggal serta 17 orang masih dalam pencarian.
ADVERTISEMENT
"Selamat 51 orang, kemudian korban meninggal 9 orang dan dalam pencarian 17 orang," kata dia.
Meski proses pencarian telah ditutup, Darmada menyebut jika warga masih melihat ada tanda-tanda korban, maka Basarnas Bali siap membantu evakuasi korban.
Darmada menambahkan, Basarnas telah mengeluarkan surat keterangan kematian kecelakaan agar keluarga bisa memproses asuransi.
Sementara KNKT akan mengkaji pengangkatan bangkai kapal yang diduga berada di kedalaman 78 meter Selat Bali.
Apabila keberadaan bangkai kapal dinilai menghalangi atau mengganggu jalur lalu lintas laut, maka perusahaan wajib mengangkat kapal.
Hingga saat ini, penyebab kapal tenggelam masih menjadi misteri. Darmada mengatakan, KNKT dan Mabes Polri masih melakukan investigasi.
"Masih dalam investigasi KNKT, karena ini sebenarnya diambil casenya sama Mabes Polri. Karena ini kejadiannya melibatkan dua provinsi, kemudian korbannya di atas 5 orang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berikut data 9 korban meninggal dalam insiden tenggelamnya KMP Yunicee: