BATAN soal Pegawai Diduga Jual Zat Radioaktif: Kita Serahkan ke Polisi

28 Februari 2020 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bernama Suhaedi Muhammad kedapatan menyimpan zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Suhaedi juga diduga menjual jasa dekontaminasi zat radioaktif lewat situs jual beli Kaskus.
Menanggapi temuan yang menyeret karyawannya, Kepala BATAN Anhar Riza Antariksa menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan ke pihak berwajib.
Kepala Batan Anhar Riza Antariksa saat menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Senayan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Mengenai iklan itu (di Kaskus) kita serahkan ke polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut,” kata Anhar di Gedung BATAN, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (28/2).
Anhar menegaskan selama ini pihaknya tak menerima permintaan untuk jasa dekontaminasi zat radioaktif. Apalagi sampai dilakukan secara perorangan.
“Sejauh ini tidak pernah ada permintaan ke BATAN untuk melakukan jasa dekontaminasi dari perorangan,” jelasnya.
Gris polisi di lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Beberapa hari lalu, aparat Polri dan BAPETEN menggeledah rumah Suhaedi Muhammad, salah satu pegawai BATAN yang masih aktif, di Perum Batan Indah, lalu menemukan bahan radioaktif Caesium-137 (Cs-137).
ADVERTISEMENT
Cs-137 merupakan bahan radioaktif yang sama dengan limbah yang ditemukan di perum Batan Indah pada akhir Januari lalu. Sedangkan Suhaedi Muhammad merupakan salah seorang pegawai senior BATAN dan akan masuk pensiun Mei nanti.
Bahan radioaktif di Tangsel itu lalu dibawa ke laboraturium. Polri dan BAPETEN juga masih mendalami motif mengapa Suhaedi menyimpan bahan-bahan tersebut di rumahnya.
Padahal, Cs-137 merupakan jenis radioaktif yang harus dimusnahkan jika sudah selesai dipakai di BATAN atau dipulangkan ke negara importir.