BATAN Tunggu Status Hukum Pegawainya yang Simpan Zat Radioaktif di Tangsel

28 Februari 2020 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap pegawainya berinisal SM, yang kedapatan menyimpan zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan membenarkan SM merupakan pegawai aktif yang menjabat sebagai Pranata Nuklir Muda di BATAN. Oleh karena itu pihaknya kini menunggu status hukum yang bersangkutan.
“Bahwa warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif aktif tersebut saat ini memang masih berstatus pegawai aktif di BATAN,” ucap Anhar di Gedung BATAN, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (28/2).
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Penentuan status yang bersangkutan di mata hukum, pihak BATAN mengunakan kepastian dari kepolisian,” sambungnya.
Anhar juga menegaskan pihaknya tak pernah mengizinkan pegawai menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
“Namun perlu saya tegaskan di sini bahwa BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawai menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari lalu, Polri dan BAPETEN menggeledah rumah SM, salah satu pegawai BATAN yang masih aktif, di Perum Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan . Di rumah pegawai itu, aparat menemukan bahan radioaktif Caesium-137 (Cs-137).
Cs-137 merupakan bahan radioaktif yang sama dengan limbah yang ditemukan di perum Batan Indah. Sedangkan SM merupakan salah seorang pegawai senior BATAN. Ia akan masuk pensiun Mei tahun ini.
Garis pembatas dipasang di lokasi dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polri dan BAPETEN sudah membawa bahan ini ke laboratorium. Mereka akan memeriksa motif dari SM kenapa barang tersebut bisa ada di rumah. Padahal, Cs-137 merupakan jenis radioaktif yang harus dimusnahkan jika sudah selesai dipakai di BATAN atau dipulangkan ke negara importir.
Gris polisi di lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hingga kini, Polri dan BAPETEN sudah memeriksa 17 saksi. Ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan yakni 5 kemasan plastik yang masing-masing berisi serpihan zat radioaktif Caesium-137 yang dimasukkan dalam wadah dan dititip-rawat di Pusat Teknologi Radioaktif (PTLR) BATAN, 1 bundel data timah ts 208, 1 bundel data timah tahun 209, 1 gayung berisi paparan bercampur tanah/pasir sebesar 2,6 milisievert, sedangkan di rumah SM diamankan depleted kosong, depleted uranium 4,5 kg dosis 1,48 microsive/hour.
ADVERTISEMENT