Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Siapa Penggugatnya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020).  Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Batas usia pensiun anggota TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang berlatar belakang berbeda.

Para penggugat tersebut menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut berisi terkait masa pensiun anggota TNI. Berdasarkan pasal tersebut, usia pensiun paling tinggi anggota TNI adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Para penggugat meminta batas usia pensiun anggota TNI disamakan dengan Polri, mengingat tugas dan fungsinya yang mirip.

Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Gugatan ini dinilai sejumlah pihak relevan. Sebab, saat ini di DPR pun tengah digodok kemungkinan revisi UU TNI yang salah satunya menyasar batas usia pensiun.

"Nah, di TNI ada DPR khususnya Komisi I untuk revisi UU TNI, salah satunya direncanakan revisi masa pensiun dari 58 jadi 60 tahun. Sehingga kalau menurut saya gugatan ke MK relevan," kata Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin.

Ilustrasi TNI buru KKB Papua. Foto: Pupspen

Gugatan tersebut sudah mulai disidangkan di MK. Lantas siapa saja penggugatnya? Berikut daftar dan latar belakang hingga dasar hukum penggugat dikutip dari dokumen gugatan di situs MK:

  • Pemohon I: Euis Kurniasih

Pekerjaan: Purnawirawan TNI

Kedudukan hukum: Euis merupakan purnawirawan TNI. Dia mengawali karier sebagai bintara pada 1981. Pada 2005 saat dia berpangkat kapten, Euis ikut pendidikan di Sekolah Lanjut Perwira Angkatan Darat. Dia pun naik pangkat jadi Mayor. Pada 2006, dia ikut pendidikan khusus untuk memperoleh keahlian khusus menjadi tenaga pendidik di TNI AD.

Pangkat terakhirnya adalah Guru Militer Golongan IV di Kesatuan Pusdikpom Kodiklat TNI AD dengan pangkat Mayor Cpm. Pada 2019 dia pensiun di umur 58 tahun. Padahal dengan keahlian khususnya, bila umur pensiun disamakan dengan Polri, dia menilai masih punya waktu mengajar hingga umur 60 tahun baru pensiun. Dengan alasan itu, dia menggugat UU TNI ke MK.

Kerugian konstitusional: hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

  • Pemohon II: Jerry Indrawan

Pekerjaan: Karyawan swasta

Legal standing: pemohon II merupakan seorang dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta. Dia concern di isu pertahanan dan keamanan negara, khususnya berkaitan dengan TNI. Dia menilai soal batas usia pensiun TNI ini bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon memiliki kepentingan konstitusional terhadap keberadaan norma pasal 53 dan 71 huruf a UU 34/2004 yang menurut pemohon II bertentangan dengan UUD 1945.

  • Pemohon III: Hardiansyah

Pekerjaan: Wiraswasta

  • Pemohon IV: Ismail Irwan Marzuki

Pekerjaan: Wiraswasta

  • Pemohon V: Bayu Widiyanto

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Legal standing pemohon III, IV, dan IV: Ketiganya merupakan warga negara Indonesia yang membayar pajak. Mereka menilai dalam pengujian ini, pembayar pajak telah dianggap oleh MK memenuhi legal standing sebagaimana diputuskan dalam beberapa putusan MK di antaranya Putusan Nomor 003/PUU-I/2003, Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 76/PUU XII/2014.

Ketiga pemohon mendalilkan bahwa TNI harus mendapatkan pendapatan yang layak bersumber dari APBN. APBN salah satunya berasal dari pajak.

Ketiganya mendalilkan, berdasarkan batasan umur produktif dari BPS yakni 64 tahun, apabila diterapkan sesuai dengan umur tersebut, maka masih ada sekitar 10 ribu sampai 11 ribu anggota TNI yang masih dapat bertugas tak terbatas batasan pensiun saat ini yakni 53 untuk bintara tamtama dan 58 untuk perwira.

Sehingga apabila Pasal 53 dan 71 di UU TNI dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka hak dari ribuan anggota TNI tersebut akan terpenuhi.

  • Pemohon IV: Musono

Pekerjaan: Pensiunan TNI

Legal standing: Musono juga merupakan pensiunan TNI. Dia masuk pendidikan militer lewat Secatam Milsup tahun 1986 dengan korps kavelari. Kemudian ikut pendidikan di secaba tahun 1997. Pada 2018, dia berumur 53 tahun sehingga pensiun dari TNI dengan pangkat akhir pembantu letnan dua atau Pelda. Jabatan terakhirnya adalah Babinsa Ramil 10 kesatuan kodim 061/BS Kodam III/Siliwangi.

Legal standing-nya didasari dari usia produktif berdasarkan data BPS di Indonesia pada 2020 adalah 15 sampai 64 tahun. Merujuk usia produktif itu, Musono masih masuk. Dia juga mempunyai keahlian khusus mengemudikan tank. Dua pasal yang digugat dinilai menutup ruang mengabdi lebih lama, padahal masih berusia produktif dan juga memiliki keahlian khusus.

Kerugian konstitusional: Bagi pemohon VI yaitu hak mendapatkan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah sebagai prajurit TNI, sebagai alat negara dan kekuasaan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Tanggapan dari Andika Perkasa

Dalam sidang di MK pada Selasa (8/2), Andika hadir memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Dalam materi yang dia sampaikan, tak memuat sikap terkait mendukung atau tidak terhadap gugatan tersebut. Dia hanya meminta majelis hakim MK memutus dengan adil.

"Kami memohon kepada yang mulia ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," kata Andika.

Di sisi lain, dia menyebut bahwa DPR bersama pemerintah tengah menggodok pembahasan Revisi UU TNI, di mana salah satunya adalah terkait ketentuan umur pensiun.

Sehingga, kata Andika, apa yang dibahas saat ini di MK pun, kemungkinan akan kembali berubah atas dasar proses legislasi di DPR.

"Mengenai batasan umur, kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU Perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam prolegnas. Di dalam materi RUU tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.

"Kemudian hal berikutnya, saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU, karena yang kami sampaikan di sini pasti akan mengalami perubahan," sambung dia.