Batasan Asusila Menurut Hukum Indonesia

27 Desember 2017 22:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampanye Celup. (Foto: dok. Detara)
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye Celup. (Foto: dok. Detara)
ADVERTISEMENT
Beredar luas foto poster ajakan mengunggah foto orang yang diduga melakukan tindakan asusila ke dunia maya. Menurut poster yang tertuliskan ajakan bertajuk Celup (cekrek, lapor, upload), tindakan asusila telah diatur dalam undang-undang Indonesia dan memilki ancaman hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam poster yang beredar, tindakan asusila digambarkan dengan pasangan laki-laki dan perempuan berduaan di satu tempat. Mereka duduk sangat berdekatan.
Menjadi pertanyaan, apakah asusila yang dimaksudkan dalam hukum seperti yang digambarkan kampanye Celup?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyebutkan hukum Indonesia memang mengatur soal kesusilaan. Di antaranya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Pornografi, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari ketiga regulasi itu, dia mengatakan perbuatan asusila dapat didefinisikan. "Perbuatan yang dapat menimbulkan rangsangan seksual," sebut Yenti kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (27/12).
Sedangkan penggambaran dalam poster kampanye Celup, dianggap Yenti tidak melanggar hukum soal asusila. Berduaan di taman hanya melanggar norma kesusilaan yang ada dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa dipidana, tapi bisa dikucilkan masyarakat sebagai sanksi sosial," kata Yenti.
Berbeda dengan Yenti, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana berpandangan meski ada regulasi yang membatasi perbuatan asusila, tapi tidak ada definisi pasti. Hukum hanya memberi acuan bahwa perbuatan asusila bisa dipidana, tapi ruang penerjemahan diserahkan ke penegak hukum.
"Hukum tidak mungkin mengatur soal matematis, soal tepatnya. Jadi memberi acuan saja," ujar Ganjar.
Ganjar pun menyarankan agar masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran hukum, dalam konteks ini perbuatan asusila, agar melaporkan saja ke polisi. Tindak lanjut laporan tersebut menjadi kewenangan polisi.
Penyebaran foto atau bukti digital lainnya ke dunia maya lewat media sosial dianggap Ganjar punya resiko. Pasalnya, Undang-undang ITE mengatur larangan penyebaran konten pornografi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, publik juga tidak boleh diam jika mengetahui adanya pelanggaran hukum. Hanya salurannya harus tetap ke polisi.