Batik Air Jakarta-Semarang Tak Sertakan Identitas Pesawat

23 Desember 2017 13:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat batik tidak ada nomor registrasi di sayap  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat batik tidak ada nomor registrasi di sayap (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pesawat Batik Air Jakarta -Semarang dengan nomor penerbangan ID 6362 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta diduga melanggar Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil/CASR 45 mengenai registrasi pesawat. Pesawat tersebut tidak menyertakan identitas di bagaian sayap kanan pesawat.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut, pada sayap kanan atas pesawat Batik Air tidak tertera nomor penerbangan PK-LUR seperti pada biasanya. Identitas registrasi hanya terdapat di bagian sayap kiri bawah dan ekor pesawat.
Pesawat Batik tidak ada nomor registrasi di sayap  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Batik tidak ada nomor registrasi di sayap (Foto: Dok. Istimewa)
Berdasarkan peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau Civil Aviation Safety Regulation part 45 (CASR 45) mewajibkan pesawat mencantumkan identitas registrasi pada bagian atas dari sayap sebelah kanan & bagiab bawah dari sayap kiri.
"Pesawat Batik Air PK-LUR (yang menerbangkan saya pagi tadi) tidak tertera identitas registrasi pada bagian atas sayap kanan," ujar penumpang Batik Air yang tidak disebutkan namanya kepada kumparan (kumparan.com) Sabtu (23/12).
Peraturan CASR 45. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan CASR 45. (Foto: Dok. Istimewa)