Bawa Barang Elektronik ke Kabin Pesawat Tak Dilarang, Hanya Diperketat

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi Kabin Pesawat (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kabin Pesawat (Foto: Pixabay)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi mengenai adanya aturan yang melarang penumpang membawa peralatan elektronik seperti laptop /gadget ke dalam kabin pesawat. Kemenhub menegaskan bila hal itu tidak benar.

Melalui akun twitter milik Ditjen Perhubungan Udara, @djpu151 seperti dikutip kumparan, (kumparan.com), Sabtu (1/4) menegaskan bila dalam aturan tersebut tidak ada larangan untuk membawa laptop/gadget ke dalam kabin pesawat.

"Barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-ray dan juga secara manual," tulis Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub.

Dalam keterangan lain disebutkan laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray. Namun jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu x-ray operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Pesawat di Bandara Halim. (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat di Bandara Halim. (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)

Pemeriksaan barang elektronik secara manual akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

A. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut,

B. Calon Penumpang / Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut,

C. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Pemeriksaan manual yang lebih diperketat seperti ini dilakukan tidak lain untuk menjaga keamanan bersama dalam penerbangan. Karena keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan.

"Jadi sekali lagi, tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat," tutup pernyataan Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub.