Bawa Bekal Daging Babi dan Tak Mampu Bayar Denda, WNI Dideportasi dari Taiwan

28 Mei 2024 6:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bekal yang dibawa WNI: nasi, daging ayam kecap dan daging babi panggang membuatnya dideportasi dari Taiwan Foto: IG/@aphia.tw
zoom-in-whitePerbesar
Bekal yang dibawa WNI: nasi, daging ayam kecap dan daging babi panggang membuatnya dideportasi dari Taiwan Foto: IG/@aphia.tw
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pelancong asal Indonesia didenda karena ketahuan membawa bekal makan berisi daging babi panggang saat melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan. Karena tak mampu membayar denda sebesar 200.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 99,7 juta, WNI tersebut lalu didepotasi.
ADVERTISEMENT
Dilansir The Star yang mengutip media lokal, wisatawan asal Indonesia tersebut tiba di Taipei pada 30 April 2024 dengan membawa kotak makan siang berisi kombinasi daging babi panggang dan ayam kecap ala Kanton. Menurut aturan setempat, hal itu melanggar peraturan impor.
Saat ia tiba di bandara, anjing pendeteksi Bea Cukai mengendus bekal itu. Petugas lalu langsung memberikan peringatan dan memberikan denda karena ada daging babi yang tak dilaporkan dalam daftar barang bawaan.
Karena WNI tersebut tak bisa membayar denda, ia langsung dideportasi dan diminta untuk segera melunasi denda sebelum berencana masuk Taiwan lagi.
Otoritas Taiwan yang menanganis kasus ini, Animal and Plant Inspection and Quarantine Service (APHIA), mengunggah bekal makan siang WNI tersebut di akunnya.
Ilustrasi Bendera Taiwan. Foto: AFP

Kontrol Ketat Daging Babi

Pemerintah Taiwan tengah memberlakukan kontrol ketat terhadap impor daging babi setelah kasus demam babi Afrika terdeteksi pada 2018 silam. Bagi siapa pun yang melanggar akan didenda 200.000 dolar Taiwan; dan dendanya bakal meningkat menjadi 1 juta dolar Taiwan baru untuk pelanggaran selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah Anda memilih untuk mengumumkan secara sukarela atau membuangnya? Tidak akan ada tanggung jawab pidana yang terjadi jika anda melakukan ini," kata dia.
Sebagai catatan, jika barang terlarang ini dibuang sebelum melewati pemeriksaan imigrasi, tak akan ada sanksi yang diterapkan. Berdasarkan situs Bea Cukai Taipei, sebagian besar produk daging yang terbuat dari hewan darat harus dinyatakan untuk pemeriksaan karantina demi mencegah demam babi Afrika dan penyakit lainnya.