Bawa Bom Molotov saat Demo, 12 Pria di Malang Jadi Tersangka

Polisi menangkap 13 pria karena membawa bom molotov saat demo di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, awalnya petugas tengah mengamankan demo di kawasan Bundaran Tugu Malang. Saat itu, polisi melihat sekelompok pemuda berjumlah 13 orang melintas di Jalan Suropati.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kelompok tersebut sekitar pukul 17.30 WIB, setelah aksi demonstrasi yang diikuti elemen mahasiswa dan masyarakat sipil selesai.
"Ada 13 orang berjalan bersama menuju ke arah balai kota. Oleh anggota diberhentikan, dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa 4 botol bom molotov, berupa ada 4 botol kaca, di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, di ujungnya ada sumbu," ujar Danang di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (29/10/2026).
Dari 13 orang yang diamankan, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya hanya dijadikan saksi karena dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut.
Tiga orang yang disebut memiliki ide dan membawa bom molotov ke lokasi demonstrasi yakni FA dan YWW, keduanya warga Lowokwaru, serta IR (23), karyawan swasta asal Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen.
"Ketiganya dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP terkait perbuatan yang mengatur menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana," kata Danang.
Sementara itu, sembilan orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni RA (24), karyawan swasta asal Klojen; BSR (23), karyawan swasta asal Oro-Oro Dowo, Klojen; KA (27), karyawan swasta asal Cemorokandang, Kedungkandang; PPT (21), warga Lowokwaru; dan AGP (29), karyawan swasta asal Karangploso, Kabupaten Malang.
Lima tersangka lainnya adalah IZA (25), pengangguran asal Sawojajar, Kedungkandang; AD (25), warga Klojen; ABA (25), warga Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; serta MJM (24), karyawan swasta asal Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Danang, sembilan orang tersebut dijerat dengan pasal berbeda karena hanya mengikuti ide tiga orang yang disebut sebelumnya.
"9 orang ini dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 306 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 20 KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana," jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni empat botol kaca yang diduga berisi bom molotov dan 12 ponsel milik para tersangka. Ponsel tersebut diduga berkaitan dengan perencanaan aksi pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Kota Malang.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik rencana tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi penyandang dana. Danang mengatakan para pemuda itu berasal dari sejumlah wilayah berbeda, meski saling mengenal.
"Kami masih terus melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara scientific crime investigation, apakah ada aktor intelektual di belakang, apakah ada modus lain, apakah ada penyandang dananya. Tim sedang bekerja dengan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan Unit Cyber Polda Jatim," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga merencanakan aksi tersebut pada hari yang sama ketika demonstrasi berlangsung. Mereka diduga bermaksud menciptakan situasi yang tidak kondusif, meski bukan bagian dari massa demonstrasi.
Polisi masih mendalami perencanaan aksi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di belakang para tersangka.
"Mereka bukan bagian dari massa aksi. Kami memberikan pelayanan secara maksimal agar aksi bisa berjalan dengan tertib, bisa berjalan dengan baik. Kami berkomitmen untuk selalu mengamankan dari pihak-pihak yang ingin membuat rusuh, membuat kekacauan di Kota Malang," tandasnya.
