Bawa Kabur Pacar, Pria di Bekasi Dipolisikan Berujung Jadi Tersangka

2 Desember 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka usai membawa kabur perempuan di bawah umur berinisial AO (15 tahun) di Cikarang, Kab. Bekasi. Keduanya diketahui menjalin hubungan spesial.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial NAR membuat laporan polisi ke Polres Bekasi. Dalam laporannya, ia menyebut korban meninggalkan rumah setelah cekcok karena melarang anaknya berpacaran.
"Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk jajan, tetapi hingga malam hari tidak kunjung pulang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Wira menyebut, korban sempat pulang pada 24 November. Namun, hari itu juga korban kembali pamit pergi. Merasa ada yang aneh, ibu korban menyuruh anaknya yang lain untuk mengikuti korban.
Mengetahui anaknya dibawa kabur oleh pelaku, sang ibu lalu membuat laporan pada 27 November lalu setelah 4 hari korban tak pulang.
"Korban dan terlapor ditemukan di sebuah kontrakan. Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan," tambah Wiratama.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku AP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.
"Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi," pungkasnya.