Bawa Kera dan Kura-kura, Kapal Filipina Diamankan Ditpolair Maluku

3 Juni 2018 23:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan kapal nelayan ilegal (Foto: Antara/Fikri Yusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan kapal nelayan ilegal (Foto: Antara/Fikri Yusuf)
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Maluku Utara mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah kapal jenis pamboat yang sedang melakukan pemuatan hewan di sekitar pantai di Desa Bore, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, atas laporan tersebut KP XXX 1010 Marnit Bacan langsung melakukan pemantauan dan menemui pamboat tersebut di sekitar perairan Bori, Kabupaten Halmahera Selatan sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut milik seorang warga negara Filipina atas nama Abdawa Kulano.
Bersama dengan dua orang ABK, Abdawa Kulano yang tinggal di Pulao Balo, Filipina ini berlayar tanpa membawa dokumen apapun. Setelah melakukan pemeriksaan kapal, petugas menemukan 28 ekor kera hidup, 15 ekor anak kura-kura hidup, dan sekitar 28 ekor burung Nuri dan Kakatua.
Ditpolair telah mengamankan Abdawa, dua ABK, serta barang bukti yang ditemukan di dalam kapal. Baik Abdawa dan kedua ABK nya telah dibawa ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Abdawa diduga melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dan Ekosistem.