Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, mengatakan peristiwa begal itu terjadi pada Senin (28/12) di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Saat itu korban tengah melintas usai transaksi jual beli handphone.
"Korban atas nama Zidan Nurhuda pulang habis COD-an beli HP di Tol Bekasi Timur. Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata Erna dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Ada lima tersangka yang berhasil dibekuk polisi. Mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan aksi kejahatannya itu.
"Akan terapi sesampainya di TKP telah dipepet oleh lima orang berboncengan dengan dua sepeda motor," ungkapnya.
Korban sempat terjatuh saat dihampiri para tersangka. Ponsel miliknya raib dibawa lari. Erna menyebut, para tersangka bahkan sempat ingin mengambil sepeda motor korban, akan tetapi berhasil dihalangi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami luka dibagian leher dan kepala terkena sabetan senjata tajam. Beruntung nyawanya bisa tertolong. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Korban sempat kena ayunan senjata tajam jenis celurit dari salah satu tersangka sehingga korban mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas," ujarnya.
"Korban berhasil menghalangi dan sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua kearah Tol Timur dengan sepeda motor," tambahnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa waktu kemudian. Saat ini masih ada 1 orang pelaku yang berstatus buron.
Adapun kelima tersangka yakni, Dean Suherman, Amin Nurahman, Muhammad Ghazi Cahyono, Syah Kurniawan, dan Lerry Valentino. Erna mengatakan para tersangka terancam penjara paling lama 9 tahun.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pelaku Dean Suherman dkk diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.