Bawa Pulang Tas Isi Uang Rp 30 Juta Milik WNA, Sopir Taksi di Bali Diringkus

11 Mei 2024 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum sopir taksi di Bali larikan tas isi puluhan juta milik penumpang. Foto: Dok. Polres Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Oknum sopir taksi di Bali larikan tas isi puluhan juta milik penumpang. Foto: Dok. Polres Bandara Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
Oknum sopir taksi berinisial IKEP (40) diringkus di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, karena membawa pulang tas milik penumpangnya yang tertinggal. Dalam tas milik WN Prancis berinisial DM (46) itu berisi uang tunai Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, menyebut awalnya korban naik taksi yang dikemudikan oleh IKEP dari Canggu Kuta Utara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (28/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban yang naik bersama ibunya itu tiba di terminal keberangkatan internasional pukul 18.30 WITA.
"Korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya. Sedangkan tas ransel milik korban, yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir, ketinggalan di dalam taksi," jelas Darsana dalam keterangannya, Sabtu (11/5).
Setelah korban menyadari tasnya tertinggal di dalam taksi, ia berusaha mencari taksi biru tua yang dikemudikan IKEP di sekitar terminal internasional, namun tak ketemu. Padahal di dalam tas ransel milik korban itu ada kartu identitas dan uang tunai Rp 30.046.000.
ADVERTISEMENT
Karena tak kunjung ketemu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV yang ada di sekitar TKP.
"Jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara. Akhirnya pada Selasa, 7 Mei 2024 malam, pelaku bersama barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar," ucap Darsana.
IKEP sudah mengakui perbuatannya. Ia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.