Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp 387 Juta ke Singapura, 2 WNI Disetop di Pelabuhan
16 Mei 2023 1:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir The Star, uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibawa menggunakan dua koper dan satu ransel. Keberadaan uang itu diketahui saat kedua WNI tersebut melewati pemeriksaan X-Ray.
Kedua WNI itu lalu diserahkan ke polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Termasuk untuk mengetahui asal muasal dan tujuan membawa uang tunai tersebut.
Dikutip dari situs Kedutaan Besar Singapura, setiap pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura wajib mengajukan laporan ke polisi jika mereka hendak membawa uang fisik atau surat berharga yang nilainya lebih dari 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 221 juta. Syarat ini juga berlaku jika orang tersebut membawa uang atau surat berharga atas nama orang lain.
Jika ketahuan melanggar, pelancong tersebut bisa dikenai denda hingga 50 ribu dolar Singapura, hukuman penjara tiga tahun, atau keduanya. Barang-barang itu juga bisa disita oleh pihak Singapura.
ADVERTISEMENT
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA.
Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menghentikan seorang warga negara Malaysia yang mencoba membawa masuk uang tunai lebih dari seharusnya. Perempuan itu mencoba masuk wilayah Singapura lewat jalur darat.
Kasus ini juga sedang didalami oleh kepolisian Singapura.