Bawana, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Dilimpahkan ke Jaksa

28 Februari 2019 18:04 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagus Bawana Putra di rumah tahanan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bagus Bawana Putra di rumah tahanan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Bagus Bawana Putra (51) terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Berkas perkara, delapan alat bukti, serta Bawana hari ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Sudah diserahkan hari ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2).
Bawana dijerat Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bawana Putra perjalanan menuju rumah tahanan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Informasi yang diperoleh kumparan, salah satu berkas yang dilimpahkan berupa print out dari akun Facebook Bawana Putra dan print out Twitter akun @andiarief_.
Bawana merupakan kreator dari voice chat tujuh kontainer surat suara dicoblos. Ia menyebarkan hoaks surat suara dicoblos lewat twitter dan grup WhatsApp.