Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bawas MA Bentuk Tim Khusus, Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
2 Agustus 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah menerima laporan dari pihak keluarga Dini Sera Afrianti. Mereka melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, kepada wartawan, Jumat (2/8).
Menurut dia, tim tersebut sudah mulai bekerja. Termasuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
Tim Bawas MA itu pun bakal berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Sebelum melaporkan ke MA, Dimas dan keluarga Dini juga sudah melaporkan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.