Bawas MA Bentuk Tim Khusus, Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

2 Agustus 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah menerima laporan dari pihak keluarga Dini Sera Afrianti. Mereka melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, kepada wartawan, Jumat (2/8).
Menurut dia, tim tersebut sudah mulai bekerja. Termasuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Tim Bawas MA itu pun bakal berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Keluarga Dini Sera Afrianti didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura mendatangi Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melaporkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur Jakarta, Rabu (31/7/20234). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelum melaporkan ke MA, Dimas dan keluarga Dini juga sudah melaporkan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.